Tugas

Dinas Kesehatan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kesehatanyang menjadi kewenangan daerah, untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Fungsi

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi : 

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan,
  2. menyelenggarakan Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian,  alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan,
  3. menyelenggarakan pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan,  kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT)  serta sumber daya kesehatan,
  4. menyelenggarakan pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan,
  5. melaksanaan fungsi lain yang terkait yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan