Puskesmas Bernung merupakan salah satu Puskesmas di wilayah Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Puskesmas Bernung memenuhi kriteria sebagai Puskesmas pedesaan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Luas wilayah kerja UPTD Puskesmas Gedong Tataan adalah 73,44 KM2 dengan 8 Desa binaan Desa Kebagusan, Wiyono, Taman Sari, Bernung, Sungai Langka, Negeri Sakti, Suka Banjar, dan Kurungan Nyawa, batas wilayah kerja adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Kalirejo Desa Keagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon.
b. Sebelah Utara : Natar (Lampung Selatan)
c. Sebelah Selatan : Padang Cermin (Pesawaran)
d. Sebelah Barat : Desa Sukaraja Gedong Tataan
e. Sebelah Timur : Kemiling B. Lampung
Untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan petugas, pasien dan masyarakat, maka disusunlah suatu standart pelayanan puskesmas, yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat di lingkup wilayah kerja Puskesmas Bernung.
Terwujudnya Masyarakat di Wilayah FKTP Puskesmas Bernung Sehat dan Mandiri
S : Semangat melayani dengan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun )
E : Empati dalam pelayanan
N : Nyaman dalam pelayanan, sarana dan prasarana
Y : Yakin bekerja sesuai SOP
U : Utamakan pelayanan pada pasien Lansia, Bumil dan Berkebutuhan Khusus
M : Mutu Pelayanan Prima
“ MELAYANI SEPENUH HATI” (MELATI)
Standar Pelayanan di Puskesmas Bernung semuanya mengacu pada Pedoman Eksternal dan Internal yang berlaku.
Pedoman Internal meliputi:
a. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
b. Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
c. Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
d. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Pesawaran; Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Pesawaran
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Pedoman Internal meliputi:
a. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 445/012/SK/IV.02.9/IV/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Puskesmas Bernung; SK Standar Pelayanan
b. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 445/004.b/IV.02.9/SK/I/2023 tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan dan Sanksi kepada Petugas Layanan Bila Layanan Tidak Sesuai Standar Pelayanan di UPTD Puskesmas Bernung; SK Kompensasi Layanan Publik
c. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 445/003/SK/IV.02.9/I/2021 tentang Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Bernung; SK Pelayanan Pengaduan
d. Pedoman Manual Mutu UPTD Puskesmas Bernung;
e. Laporan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Survey Kepuasan Masyarakat
Pedoman Internal harus berdasarkan Pedoman Eksternal yang diakui Negara. Pedoman Internal disimpan di Pusat Kendali Dokumen Puskesmas dan di masing-masing Unit Layanan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
1. PERSYARATAN PELAYANAN
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Kartu Keluarga (KK) (bagi pasien baru pertama kali berkunjung ke Puskesmas)
c. Kartu BPJS/KIS
d. Kartu berobat dari Puskesmas (bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas)
2. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN
a. Pendaftaran di Loket Pendaftaran;
b. Anamnesa Pasien di Ruang Pemeriksaan sesuai dengan Poli;
c. Pemeriksaan Pasien di Ruang Pemeriksaan sesuai dengan Poli;
d. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, dikirim ke Bagian Pemeriksan sesuai SOP;
e. Tindakan terhadap Pasien di Ruang Pemeriksaan sesuai dengan Poli dan SOP masing-masing bagian;
f . Pemberian Informasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami Pasien;
g. Penukaran Resep/Pengambilan Obat di Ruang Obat.
3. PRODUK PELAYANAN
• Upaya Kesehatan Perorangan
a. Pelayanan Kesehatan Balai Pengobatan Umum
b. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
c. Pelayanan Kesehatan KIA, KB, Imunisasi
d. Pelayanan Kesehatan MTBS
e. Pelayanan Laboratorium
f . Pelayanan Farmasi
g. Konsultasi
(Sanitasi Lingkungan, Konseling Obat, Gizi, Ibu Hamil, PKPR, Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular, Akupresur,
Upaya Berhenti Merokok)
• Upaya Masyarakat Eksternal
a. Pelayanan Promosi Kesehatan
b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan
c. Pelayanan Kesehatan Keluarga yang bersifat UKM
d. Pelayanan Kesehatan Gizi bersifat UKM
e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
• Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan
a. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat
Jejaring Puskesmas
a. Puskesmas Pembantu
b. Puskesmas Keliling
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
a. Pendaftaran: | |||
1. Pasien Baru | 10 Menit | ||
2. Pasien Lama | 5 Menit | ||
b. Pemeriksaan Umum: | |||
1. Anamnesa dan Pemeriksaan | 10 Menit | ||
2. Tindakan Medik Ringan | 15 Menit | ||
3. Tindakan Medik Sedang | 20 Menit | ||
c. Pemeriksaan Gigi: | |||
1. Pembersihan Karang Gigi | Sesuai Kasus | ||
2. Pencabutan Gigi | |||
• Gigi Susu | 5 Menit | ||
• Gigi Tetap Ringan | 15 Menit | ||
• Gigi Tetap Sedang | 25 Menit | ||
• Gigi Tetap Sulit | 30 Menit | ||
3. Insisi Abses Gigi | Sesuai Kasus | ||
4. Tumpatan Gigi | |||
• Gigi Sementara | 10 Menit | ||
• Gigi Tetap | 20 Menit | ||
• Scaling 2 Rahang | 45 Menit | ||
d. Pelayanan Obat: | |||
1. Obat Jadi | 5 Menit | ||
2. Dengan Puyer/Racikan | 10 Menit |
e. Pelayanan Laboratorium
Waktu tunggu hasil Pemeriksaan.
HEMATOLOGI |
Waktu (± Menit) |
URINOLOGI |
Waktu (± Menit) |
|||
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Hemoglobin | 5 | 1 | Urin Lengkap | 10 | |
2 | Golongan Darah | 10 | 2 | Urin Rutin | 5 | |
3 | Rhesus | 10 | 3 | Ph | 5 | |
4 | Malaria | 30 | 4 | Tes Kehamilan | 5 | |
KIMIA DARAH | LAIN-LAIN | |||||
1 | Asam Urat | 5 | 1 | Widal | 15 | |
2 | Kolesterol Total | 5 | 2 | Pemeriksaan BTA | 120 | |
3 | Gula Darah | 5 |
5. BESARNYA TARIF/BIAYA PELAYANAN DAN CARA PEMBAYARAN
Biayan Pelayanan dan Cara Pembayaran telah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
a. Customer Service
b. Loket Informasi/Pendaftaran
c. Papan Informasi
d. Lembar Balik
e. Denah Ruangan
f . Denah Pengaduan
g. Leaflet, Spnduk, Poster
h. Kotak Saran dan Kotak Layanan
i. Survey Pelanggan Eksternal (IKM)
j. Contact Center 08117291112 (WhatsApp)
7. RUANG TUNGGU PASIEN
Tersedia Ruang Tunggu Pasien yang cukup untuk ditempati 10-20 Pasien.
8. TOILET
Sarana dan prasarana serta fasilitas yang ada di Puskesmas Bernung
1. LOKET/MEJA PELAYANAN
SK Pengelolaan Pengaduan