Pencabutan status kegawatdaruratan Covid-19 oleh WHO bukanlah akhir dari perjuangan melawan Covid-19, karena pada kenyataannya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Sehingga dengan demikian, pemerintah Indonesia masih berkomitmen untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua.
Dalam keterangannya, dr. Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa percepatan yang dilakukan saat ini menargetkan minimal 50% penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapatkan dosis booster, namun dengan tetap memprioritaskan kelompok rentan seperti lansia.
Alasan percepatan tersebut dilakukan adalah guna memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 dan memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat. Selain itu, saat ini diketahui bahwa 30% pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mendapatkan perawatan di rumah sakit adalah individu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Melihat hal tersebut, maka dr. Syahril menambahkan bahwa pencabutan status kegawatdaruratan dari WHO untuk Covid-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan dan masyarakat diharapkan tetap waspada karena potensi penularan masih ada.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen P2P No. HK.02.02/C/380/2023, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas) sudah dapat dilakukan sejak 24 Januari 2023 yang lalu. Selain itu vaksinasi Covid-19 juga sudah bisa dilakukan bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mendapatkan booster ke-1 dengan interval lebih dari 6 bulan.
Di pihak WHO sendiri juga telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada masing-masing negara untuk memberikan booster kedua kepada kelompok di luar kelompok prioritas tinggi sesuai dengan situasi epidemiologi Covid-19 di masing-masing negara.